Rabu, Oktober 21, 2009

Jelang Ditutup, Aktivitas di SPBU Masih Normal

JAKARTA, MP - Rencana penutupan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalur hijau akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan, namun para pemilik tampak belum melakukan persiapan. Bahkan, sejumlah pekerja di SPBU belum mengetahui secara pasti kapan rencana penutupan itu berlangsung.

Dari pantauan, Rabu (21/10), aktivitas di sejumlah SPBU masih berjalan seperti biasa. Salah satunya, SPBU di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat (Jakpus). Di SPBU itu, aktivitas berjalan seperti biasa. Padahal, SPBU ini merupakan salah satu yang dipastikan harus tutup pada bulan Oktober ini.

Sebanyak 18 karyawan SPBU itu masih bekerja sesuai dengan pengaturan jam kerja masing-masing. Para karyawan mengaku belum mendapatkan pengarahan dari pemilik SPBU yang diketahui bernama Kavin M Aziz, terkait penutupan lokasi usaha dan nasib para karyawan.

Menurut salah seorang karyawan SPBU, Mulyadi, pemilik sudah menerima surat dari Pemprov DKI terkait penutupan usahanya yang berdiri di atas jalur hijau. "Pak Kavin belum membicarakannya dengan karyawan. Tapi, yang saya dengar, memang SPBU ini mau tutup hari Kamis. Sekarang ini cuma menghabiskan stok saja," jelas Yadi, sapaan akrabnya.

Ketika ditanya perihal relokasi lahan usaha, Mulyadi mengatakan, sejauh ini dirinya belum mengetahui. "Diharapkan jangan tutup sekarang. Sebaiknya menghabiskan masa kontrak dengan Pertamina hingga tahun 2016," tutur Yadi.

Para karyawan SPBU yang rata-rata sudah bekerja sejak tahun 1970 itu, berharap Pemprov DKI memikirkan nasib mereka. Dengan penutupan itu, secara otomatis karyawan kehilangan nafkah. Kondisi SPBU yang berada di sisi aliran sungai penghubung tersebut akan dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai dengan peruntukan awalnya.

Karyawan lainnya, Sidin yang mengaku telah bekerja sejak tahun 1984 mengaku, dengan penghasilan yang hanya Rp500 ribu per bulan, dirinya harus memberikan nafkah kepada istri dan ketiga anaknya. Dirinya tak membayangkan jika sudah tak bekerja lagi, karena SPBU tempatnya bekerja tak beroperasi lagi.

SPBU lain yang tetap menjalani aktivitas seperti biasa juga terlihat di sembilan SPBU yang berada di Jakpus seperti SPBU Jl Diponegoro, Menteng, SPBU Jl Sumenep, SPBU Jl Kwitang Raya (sisi barat Senen), Jl Kwitang Raya (sisi timur Senen), SPBU Jl Wahidin (milik swasta, Pasar Baru), SPBU Jl Tanah Abang Timur (milik TNI, Gambir), dan SPBU Jl Wahidin (milik TNI, Pasar Baru).

Penertiban tersebut terkait dengan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 728 tahun 2009 tentang penertiban SPBU di 27 titik yang beroperasi di jalur taman, ruang terbuka hijau. SK itu mencabut pemberlakuan SK Gubernur Nomor 2346 tahun 2005 tentang penetapan titik lokasi SPBU yang beroperasi di jalur hijau, taman, ruang terbuka hijau.

Bagi yang menolak penutupan, maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 26 tahun 2007. Sesuai pasal 73, barang siapa yang mengizinkan berdirinya bangunan di jalur hijau, dijerat hukuman kurungan maksimal tiga tahun penjara.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, dalam rapat sosialisasi kepada para pemilik SPBU, Kepala Bidang Migas Dinas Perindustrian dan Sumber Daya Energi (SDE), Ratna mengungkapkan, teknis pembongkaran SPBU harus melalui prosedur yang benar. Pasalnya, keberadaan SPBU itu umumnya telah berusia lebih dari 25 tahun yang tentunya belum menggunakan betonisasi.

Pada saat pembongkaran, lanjutnya, harus mengutamakan keselamatan kerja. Begitupun pasca pembongkaran, jangan sampai mengganggu lingkungan setempat. Menurutnya, pengosongan tangki bahan bakar juga harus dilakukan sesuai prosedur. Tangki tersebut harus didiamkan selama lebih dari 24 jam agar uap bahan bakar keluar secara utuh. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails