Sabtu, Oktober 24, 2009

136 Aset Daerah Akan Disertifikasi

JAKARTA, MP - Seakan tak mau kejadian hilangnya aset eks kantor walikota Jakarta Barat terulang kembali, Pemprov DKI kini menggalakkan program sertifikasi aset yang dimiliki. Tak tanggung-tanggung, tahun ini ditargetkan 136 aset akan disertifikasi. "Semua aset daerah kita sertifikasi secara bertahap," ujar Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta.

Saat ini, kata Fauzi Bowo, proses sertifikasi aset daerah baru berjalan 40 persen, meliputi gedung pemerintahan, rumah sakit, bangunan sekolah, termasuk fasos dan fasum. Diakuinya, aset daerah yang ada bukan tidak tertata, tapi dalam proses penataan.

Selain itu, lanjut Fauzi Bowo, pihaknya juga sedang mencari cara efektif dalam upaya penagihan fasos/fasum yang merupakan kewajiban pengembang. "Apapun format baru yang ditawarkan, seperti oleh LSM, harus bisa menjamin sasaran yang ingin kita capai," ungkap Fauzi Bowo.

Diakuinya, saat ini telah dibuat perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dan pihak terkait guna memudahkan penagihan fasos/fasum. "Perjanjian kerja sama itu dibuat melalui notariat. Sebab, dengan kita menggunakan notariat, penagihan bisa dikejar dan lebih jelas karena memiliki kekuatan hukum," jelasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Sukri Bey, mengatakan dari total aset yang dimiliki DKI, baru 40 persen yang telah disertifikasi. Tahun 2007 sertifikasi aset mencapai Rp95 triliun, sedangkan tahun 2008 mencapai Rp384 triliun. Dijelaskannya, dari target 136 aset yang bakal disertifikasi hingga akhir 2009, baru 18 titik yang telah disertifikasi.

Sementara berdasarkan catatan beritajakarta.com, dari 22 ribu aset yang dimiliki, saat ini baru 3000 aset yang telah disertifikasi. Kondisi ini tentu membuat set tersebut rawan berpindah tangan.

Seperti diberitakan, Pemprov DKI telah kehilangan aset berupa eks kantor walikota Jakarta Barat di Jl S Parman. Pemprov DKI akhirnya membayar sewa tanah sebesar Rp 40 miliar ke Yayasan Saweri Gading melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Tindakan ini berdasarkan amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) No 19 PK/Pdt/2006. Selain itu, Pemprov DKI tinggal menunggu pembayaran ganti rugi atas bangunan kantor walikota Jakbar dari Yayasan Saweri Gading sebesar Rp 3,5 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menerangkan, berdasarkan amar putusan PK MA, Pemprov DKI harus mengembalikan lahan eks kantor Walikota Jakarta Barat ke Yayasan Saweri Gading dan harus membayar sewa tanah selama 29 tahun sebesar Rp 40 miliar.

Selain itu, aset tanah seluas 1,4 hektar dan bangunan enam lantai seluas 68 ribu meter persegi di Atrium Senen juga terancam hilang karena menunggak pajak sejak tahun 1992-2007 senilai Rp 54,7 miliar.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails