JAKARTA, MP - Sejak tahun 2001 tercatat ada sekitar 60 wajib pajak di Jakarta Pusat yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Asep Syarifudin, Wakil Walikota Jakarta Pusat mengatakan, jumlah tunggakan para wajib pajak tersebut sampai saat ini mencapai Rp 29,6 miliar.
Menurut Asep, para penunggak pajak itu terdiri dari para pemilik gedung perkantoran, hotel, dan bangunan biasa.
"Sesuai UU No 12 Tahun 1994 tentang PBB, tagihan itu harus dilunasi dan terancam terkena denda ," kata dia di kantornya, Rabu (29/7).
Asep mengatakan target penerimaan pajak bangunan Jakarta Pusat tahun ini mencapai Rp 391,1 miliar.
Namun, hingga pekan pertama bulan Juli, penerimaan baru mencapai Rp 66, 7 miliar atau sekitar 17,25 persen dari target.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak, kata Asep, pada tanggal 6 Agustus mendatang pihaknya menyelenggarakan Pekan Panutan PBB. "Pada momen itu para penunggak yang terkategori kelas kakap akan diundang dan diberikan penghargaan jika melunasi tunggakannya," jelas Asep. (red/*b8)
Rabu, Juli 29, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar