Selasa, Juli 14, 2009

Mahasiswa Minta Segel Bangunan Depan Rumah Megawati

JAKARTA, MP - Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Cagar Budaya, Ghea Hermansyah mendesak Pemda DKI Jakarta agar menyegel Bangunan Rumah Jl Teuku Umar Nomor 42-44, Menteng, Jakarta Pusat, karena termasuk cagar budaya.

"Bangunan itu letaknya tepat di depan kediaman Capres Megawati Soekarno putri. Bangunan tersebut kini telah diubah dari bentuk aslinya, padahal bangunan itu terindikasi masuk dalam cagar budaya yang perlu dilindungi," katanya di Jakarta, Selasa (14/7).

Ghea menilai pemilik bangunan tak mematuhi aturan pemugaran bangunan cagar budaya yang tertuang dalam SK Gubernur Kepala Daerah Nomor D/IV/6098/d/33/1975 jo Perda Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan Bangunan Cagar Budaya.

"Karenanya, kita minta Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap bangunan dan pemiliknya," tambahnya.

Yang jelas, kata Ghea, mahasiswa meminta bangunan yang termasuk golongan B, bagian badan utama bangunan, struktur utama, atap dan pola tampak muka tidak boleh diubah dan harus tetap sesuai bentuk aslinya. "Jadi tidak seperti bangunan itu," terangnya lagi.

Karenanya, lanjut Ghea, sebagai generasi muda peduli cagar budaya, pihaknya mengutuk tindakan renovasi perubahan bentuk asli bangunan cagar budaya di Jl Teuku Umar Nomor 42-44.

"Kita prihatin sebagai generasi muda terhadap bangunan kuno yang telah berubah bentuk tersebut," tandasnya.

Aliansi Mahasiswa Peduli Cagar Budaya terdiri dari sembilan elemen mahasiswa, yakni Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Jayabaya, STMA Trisakti, JAMPER, Font Lingkar Jakarta, AMPUH, dan KRAK.

Ghea bersama enam mahasiswa lainnya mengaku sudah menemui dan melakukan dialog dengan Kepala Dinas P2B DKI, Hari Sasongko. Dalam dialog, mereka meminta Dinas P2B DKI agar membongkar bangunan tersebut.

"Sebab, setelah keluar IMB susulan, pemilik menambah ketinggian pagar bangunan. Sehingga menyerupai hunian eksklusif," tuturnya.

Lebih jauh katanya, bangunan cagar budaya golongan B dan C di kawasan Menteng itu telah berubah dari bentuk aslinya. Bahkan, perubahan itu dilakukan secara total.

Padahal, berdasarkan aturan yang ada, bangunan cagar budaya tidak boleh dipindahkan, diubah dari bentuk aslinya, dan dilarang menambah ornamen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko, berjanji akan segera mengecek ke lapangan terkait sejumlah pelanggaran terhadap bangunan cagar budaya di Jl Teuku Umar Nomor 42-44 Meteng.

"Kami akan mengecek ke lapangan untuk mengetahui apakah masih ada pelanggaran atau tidak. Karena setahu kami, untuk tambahan kanopi telah terbit IMB-nya. Kalau toh mahasiswa mempersoalkan tingginya pagar, maka kami akan cek dan ukur kembali," paparnya.

Hari juga menjelaskan, Dinas P2B DKI akan segera melakukan pendataan ulang terhadap bangunan-bangunan cagar budaya di kawasan Menteng, sehingga, pengawasan akan lebih mudah.

"Agar tidak tendensius, maka harusnya jangan fokus pada satu bangunan. Kalau mau mengkritisi, mari kita lakukan bersama, apalagi saat ini Menteng akan ditata," lanjut Hari. (cok/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails