Kamis, Juli 30, 2009

40 Pemilik Bangunan Bermasalah Didenda

JAKARTA, MP - Sebanyak 40 pemilik bangunan bermasalah dikenai denda berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta di persidangan Pengadilan Negeri Niaga, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Majelis hakim yang dipimpin Emid Hasanudin, SH dan hakim anggota Hartanto, mendakwa pemilik bangunan telah melanggar Perda nomor 7/1991 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB).

Umumnya pasal yang dituduhkan oleh majelis hakim antara lain adalah Pasal 5 yakni bangunan tidak dilengkapi dengan IMB, pasal 23 tentang bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan dan pasal 49 bangunan tidak sesuai dengan peruntukan.

"Di persidangan tersebut, dari 40 kasus bangunan bermasalah, lima di antaranya kasusnya di-`verstech` (ditahan) karena yang bersangkutan tidak hadir di persidangan," katanya.

Seluruh pemilik bangunan mengaku bersalah, sehingga ketika majelis hakim menjatuhkan sanksi, mereka menerima begitu saja.

Seperti dilakukan Akiong (45), salah seorang pemilik bangunan di kawasan Sumur Batu, Kemayoran yang mengaku pasrah begitu majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp2 juta.

Pasalnya, bangunan rumah tinggal yang tengah dibangunnya itu belum mengantongi IMB.

"Sebenarnya sih saya sudah mengajukan izin tapi prosesnya lama. Sambil menunggu izin keluar, saya membangun rumah tinggal tapi ternyata salah dan akhirnya dikenai denda di persidangan. Padahal baru juga bikin pondasi," ujarnya.

Sementara, menurut Kasie Penertiban Sudin Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Jakarta Pusat, Budi Ramudhani, kendati pemiliknya telah dijatuhi hukuman denda oleh majelis hakim, pemilik bangunan harus tetap melengkapi IMB.

"Kalau ternyata tidak mengurus IMB juga, terpaksa kami bongkar karena itu jelas melanggar Perda. Kalau soal sidang ini kan hanya memberikan sanksi pada pemiliknya agar mereka jera," lanjutnya.

Menurutnya, di Jakarta Pusat sejak awal Januari hingga sekarang, sebenarnya jumlah pelaku pelanggaran masalah IMB sekitar 140 bangunan. Namun dari jumlah tersebut, 100 orang di antaranya telah mengurus perizinan.

Sedangkan 40 pemilik bangunan lainnya, walau telah diberikan surat peringatan hingga penyegelan, mereka tetap membandel, tidak segera mengurus izin bangunan hingga akhirnya mereka diseret ke pengadilan.

"Karena 40 pemilik bangunan ini tetap membandel, maka kami BAP dan berkasnya dikirim ke PN Jakarta Pusat agar mereka menjalani persidangan," lanjut Budi.

Menurutnya, untuk mengurus IMB sebenarnya prosesnya sangat mudah dan tidak memakan waktu lama, di mana hanya dalam 10 hari IMB langsung keluar sepanjang persyaratan yang diajukan lengkap.

Seperti adanya bukti kepemilikan tanah (sertifikat/girik), perencanaan kota (dari Sudin/Dinas Tata Kota) dan ada perencanaan bangunan dari sang pemilik yang disesuaikan dengan perencanaan kota. "Selain itu tentu harus dilengkapi dengan identitas atau jati diri calon pemilik bangunan." ujarnya. (red/*ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails